DEMOKRASI

1.  Pengertian
"DEMOKRASI" Berasal dari kata “demos”  artinya rakyat dan “kratein” atau “kratos” yang artinya kekuasaan atau memerintah. Berdasarkan etimologi tersebut maka Abraham Lincoln menegaskan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pendapat  tersebut bertentangan dengan Harold Laski yang mengatakan bahwa semua orang tahu apa itu demokrasi, tetapi tidak ada seorangpun yang dapat memberikan definisi demokrasi yang dapat dipakai umum. Demokrasi muncul karena adanya protes dari warga Negara terhadap kekuasaan raja, yang ditandai dengan adanya teori Montesquieu, yang mengenal adanya pemisahan kekuasaan atau separation of power, yang terdiri dari kekuasaan eksekutive, kekuasaan legislative dan kekuasaan yudikative.
Selanjutnya demokrasi diartikan dalam dua arti, yaitu demokrasi arti materil, dan dalam arti formil. Demokrasi dalam arti materil yaitu demokrasi diartikan sebagai ideology, pandangan hidup atau teori, dalam arti materil demokrasi terbagi atas tiga kategori, yaitu pertama didasarkan pada kemerdekaan, kedua didasarkan pada kemajuuan di bidang ekonomi, ketiga didasarkan pada kemerdekaan dan ekonomi. Sedangkan dalam arti formil demokrasi diartikan sebagai demokrasi dalam praktek, yang terwujud dalam system pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, misalnya parlementer, presidensil, campuran, diktator.

2.  Unsur-unsur dan Syarat Demokrasi
Unsur-usur demokrasi terdiri dari :
a.       Kedaulatan ditangan rakyat;
b.      Adanya mekanisme pemilu yang jujur;
c.       Adanya partai politik yang kompetitif;
d.      Adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan terbatas;
e.      Adanya lembaga legislatif sebagai lembaga pengawasan;
f.        Adanya kebebasan warga negara (kebebasan yang bertanggung jawab);
g.       Adanya lembaga yudikatif yang netral dan non diskriminatif;
h.      Adanya pers sebagai control Negara;
i.         Adanya control sosial tergadap lembaga Negara;
j.        Adanya pertanggugjawaban kepada rakyat.

Syarat demokrasi terdiri dari dua, sebagaimana dikemukakan oleh Soehartono, yaitu:
a.      Syarat internal, yaitu rakyat harus memiliki kesadaran politik dan kemampuan mengaktualisasikan
b. Syarat eksternal yaitu adanya kondisi yang mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, berupa jaminan dan saluran bagi aspirasi rakyat.

3.  Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi Parlementer, Demokrasi Liberal, Demokrasi Sosial, Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal adalah suatu sistem politik yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu secara khusus dalam konstitusi. Demokrasi Sosial adalah sistem politik yang memberikan tambahan terhadap hak-hak liberal berdasarkan ukuran kegiatan kelompok pada kesamaan ekonomi dan sosial. Demokrasi Konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan kepada undang-undang atau konstitusi. Demokrasi Parlementer adalah bentuk demokrasi yang kekuasaan tertinggi dilaksanakan oleh parlemen. Demokrasi Terpimpin adalah suatu sistem demokrasi kepemimpinannya bersifat sentral. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila

Contoh-contoh Demokrasi:
ð DEMOKRASI DI LINGKUNGAN KELUARGA 
a.    Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
b. Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
c.     Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
d.    Saling menghormati dan menyayangi
e.    Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
f.     Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
g.    Memahami tugas & kewajiban masing-masing
h.    Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
i.      Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
j.      Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
k.    Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

ð DEMOKRASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH 
a.    Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
b.    Pembagian tugas piket yang merata
c.     Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah 
d.    Pelaksanaan upacara dengan bergantian
e.    Menghadiri acara yang diadakan sekolah
f.     Ikut berpartispasi dalam OSIS
g.    Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
h.    Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
i.      Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding. 
j.      Hadir disekolah tepat waktu
k.    Membayar SPP atau iuran wajib skolah
l.      Saling menghargai pendapat orang lain.

ð DEMOKRASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT 
a.    Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
b.    Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah 
c.     Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
d.    Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
e.    Mengikuti kegiatan kerja bakti
f.     Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
g.    Saling tenggang rasa sesama warga
h.    Menghargai pendapat orang lain
i.      Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
j.      Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
k.    Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
l.      Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat

4.  Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia terdiri dari tiga tahapan yaitu :
a.    Masa Republik Indonesia I, masa ini ditandai dengan adanya peranan parlementer dan partai-partai yang sangat dominan, sehingga disebut juga demokasi parlementer;
b.   Masa Republik Indonesia II, pada masa ini dikenal demokrasi terpimpin, yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari konstitusi;
c.   Masa Republik indonesia III, pada masa ini demokrasi Pancasila yag merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensil.

5.  Asas-asas Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
a.    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
b.    Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:
a.     Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, maninggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
b.     Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.

Komentar

Postingan Populer