DEMOKRASI
1. Pengertian
"DEMOKRASI" Berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan “kratein” atau “kratos” yang artinya kekuasaan atau memerintah. Berdasarkan etimologi
tersebut maka Abraham Lincoln menegaskan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pendapat tersebut bertentangan dengan Harold Laski yang
mengatakan bahwa semua orang tahu apa itu demokrasi, tetapi tidak ada
seorangpun yang dapat memberikan definisi demokrasi yang dapat dipakai umum. Demokrasi
muncul karena adanya protes dari warga Negara terhadap kekuasaan raja, yang
ditandai dengan adanya teori Montesquieu, yang mengenal adanya pemisahan
kekuasaan atau separation of power, yang terdiri dari kekuasaan eksekutive,
kekuasaan legislative dan kekuasaan yudikative.
Selanjutnya demokrasi diartikan dalam
dua arti, yaitu demokrasi arti materil, dan dalam arti formil. Demokrasi dalam
arti materil yaitu demokrasi diartikan sebagai ideology, pandangan hidup atau
teori, dalam arti materil demokrasi terbagi atas tiga kategori, yaitu pertama
didasarkan pada kemerdekaan, kedua didasarkan pada kemajuuan di bidang ekonomi,
ketiga didasarkan pada kemerdekaan dan ekonomi. Sedangkan dalam arti formil
demokrasi diartikan sebagai demokrasi dalam praktek, yang terwujud dalam system
pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, misalnya parlementer, presidensil,
campuran, diktator.
2. Unsur-unsur dan Syarat Demokrasi
Unsur-usur demokrasi terdiri dari :
a.
Kedaulatan ditangan rakyat;
b.
Adanya mekanisme pemilu yang jujur;
c.
Adanya partai politik yang kompetitif;
d.
Adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan
terbatas;
e.
Adanya lembaga legislatif sebagai lembaga
pengawasan;
f.
Adanya kebebasan warga negara (kebebasan yang
bertanggung jawab);
g.
Adanya lembaga yudikatif yang netral dan non
diskriminatif;
h.
Adanya pers sebagai control Negara;
i.
Adanya control sosial tergadap lembaga Negara;
j.
Adanya pertanggugjawaban kepada rakyat.
Syarat demokrasi
terdiri dari dua, sebagaimana dikemukakan oleh Soehartono, yaitu:
a. Syarat internal, yaitu rakyat harus memiliki
kesadaran politik dan kemampuan mengaktualisasikan
b. Syarat eksternal yaitu adanya kondisi yang
mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, berupa jaminan dan saluran
bagi aspirasi rakyat.
3. Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi Parlementer, Demokrasi
Liberal, Demokrasi Sosial, Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Terpimpin,
Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal adalah suatu sistem
politik yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu secara khusus
dalam konstitusi. Demokrasi Sosial adalah sistem politik yang memberikan
tambahan terhadap hak-hak liberal berdasarkan ukuran kegiatan kelompok pada
kesamaan ekonomi dan sosial. Demokrasi Konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan
kepada undang-undang atau konstitusi. Demokrasi Parlementer adalah bentuk
demokrasi yang kekuasaan tertinggi dilaksanakan oleh parlemen. Demokrasi Terpimpin
adalah suatu sistem demokrasi kepemimpinannya bersifat sentral. Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila
Contoh-contoh Demokrasi:
ð
DEMOKRASI DI LINGKUNGAN KELUARGA
a.
Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga
tanpa pilih kasih
b. Memberikan kesempatan pada anggota keluarga
untuk memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
c.
Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya
dalam keluarga
d.
Saling menghormati dan menyayangi
e.
Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
f.
Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
g.
Memahami tugas & kewajiban masing-masing
h.
Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan
kedudukannya
i.
Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan
musyawarah mufakat.
j.
Saling menghargai perbedaan pendapat
masing-masing anggota keluarga.
k.
Mendahulukan kepentingan bersama daripada
kepentingan pribadi.
ð
DEMOKRASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH
a.
Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan
musyawarah
b.
Pembagian tugas piket yang merata
c.
Interaksi dan komunikasi yang lancar antara
guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah
d.
Pelaksanaan upacara dengan bergantian
e.
Menghadiri acara yang diadakan sekolah
f.
Ikut berpartispasi dalam OSIS
g.
Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah
seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang
relevan.
h.
Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak
sekolah
i.
Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
j.
Hadir disekolah tepat waktu
k.
Membayar SPP atau iuran wajib skolah
l.
Saling menghargai pendapat orang lain.
ð
DEMOKRASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
a.
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
b.
Pemilihan organisasi masyarakat melalui
musyawarah
c.
Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan
pemikiran yang jernih.
d.
Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
e.
Mengikuti kegiatan kerja bakti
f.
Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan
masyarakat.
g.
Saling tenggang rasa sesama warga
h.
Menghargai pendapat orang lain
i.
Memberi usul, kritik, dan saran untuk
kesejahteraan desa
j.
Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
k.
Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
l.
Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
4. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
terdiri dari tiga tahapan yaitu :
a. Masa Republik Indonesia I, masa ini ditandai
dengan adanya peranan parlementer dan partai-partai yang sangat dominan,
sehingga disebut juga demokasi parlementer;
b. Masa Republik Indonesia II, pada masa ini
dikenal demokrasi terpimpin, yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari
konstitusi;
c. Masa Republik indonesia III, pada masa ini
demokrasi Pancasila yag merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan
sistem presidensil.
5. Asas-asas Demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
a. Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada
dua asas yaitu:
a. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta
kepada rakyat, maninggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa
kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang
memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan
melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat
bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang,
pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.
Komentar
Posting Komentar